Shalat Sunnah Rawatib

Shalat Sunnah Rawatib - Shalat sunah rawatib adalah shalat sunah yang mengiringi shalat fardu. Shalat sunah rawatib yang dikerjakan sebelum shalat

Shalat Sunnah Rawatib - Shalat sunah rawatib adalah shalat sunah yang mengiringi shalat fardu. Shalat sunah rawatib yang dikerjakan sebelum shalat wajib disebut shalat qobliyah, sedangkan shalat sunah rawatib yang dilakukan setelah shalat wajib disebut shalat bakdiyah.

Shalat Sunnah Rawatib


Sholat sunah rawatib dapat dibagi menjadi Shalat qobliyah (sebelum shalat wajib) dan bakdiyah (sesudah), juga muakkad dan Ghoiru Muakkad.

Fungsi Shalat Sunah Rawatib sebagai penyempurna jika terjadi kekurangan dalam shalat fardu seseorang. Shalat fardu sendiri hukumnya wajib bagi muslim. Shalat fardu ini pula yang menjadi amalan pertama yang dihisab dalam Hari Perhitungan. Oleh karenanya, menunaikan shalat sunah rawatib sangat dianjurkan. 

Diriwayatkan, Nabi Muhammad saw. bersabda, "Sesungguhnya amal hamba yang pertama kali dihisab pada hari Kiamat adalah shalat fardu. Itu pun jika sang hamba menyempurnakannya. Jika tidak, maka disampaikan, “Lihatlah oleh kalian, apakah hamba itu memiliki amalan (shalat) sunah?” Jika memiliki amalan shalat sunah, sempurnakan amalan shalat fardu dengan amal shalat sunahnya. Kemudian, perlakukanlah amal-amal fardu lainnya seperti (dalam kasus shalat) tadi." (H.R. Ibnu Majah). 

Jumlah Shalat Sunah Rawatib 

Shalat sunnah rawatib dikerjakan secara dalam sehari semalam dan Jumlah shalat sunnah rawatib total terdiri dari 22 rakaat, yang terbagi ke dalam lima waktu shalat fardu. 

Syekh Zainuddin Al-Malibary dalam Fathul Muin Syarh Qurrotil ‘Ain bi Muhimmatid-Din (hlm. 158--159) menyebutkan, "Disunahkan shalat sunah 4 rakaat sebelum shalat asar, 4 rakaat sebelum zuhur dan setelahnya, 2 rakaat setelah magrib dan disunahkan menyambung 2 rakaat ba’diyah magrib dengan shalat fardu, dan tidak hilang keutamaan menyambung 2 rakaat ba’diyah magrib sebab melakukan zikir ma’tsur setelah shalat fardu." 

"Kemudian setelah isya 2 rakaat yang ringan, begitu juga 2 rakaat sebelum shalat isya jika tidak sibuk menjawab azan. Apabila di antara azan dan iqamat ada waktu luang untuk mengerjakan 2 rakaat sebelum isya, maka dapat dikerjakan. Jika tidak, maka diakhirkan (setelah shalat isya), dan dua rakaat setelah subuh." 

Shalat Sunnah Rawatib Muakkad dan Ghairu Muakkad Jika dirinci lebih rinci lagi, dikutip dari artikel "Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib" dalam laman NU Online, shalat sunah rawatib dapat dibagi menjadi dua jenis, berdasarkan seringnya Nabi Muhammad mengerjakan shalat tersebut. Shalat sunah rawatib ada 2 jenis yaitu: 

A. Shalat sunnah rawatib muakkad, yang selalu dikerjakan Rasulullah. Shalat rawatib jenis ini totalnya ada 10 atau 12 rakaat, yaitu 2 rakaat sebelum subuh, 2 atau 4 rakaat sebelum zuhur, 2 rakaat setelah zuhur, 2 rakaat setelah magrib, dan 2 rakaat setelah isya.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia mengingat Nabi Muhammad saw. shalat 10 rakaat, dengan rincian 2 rakaat sebelum shalat zuhur dan 2 rakaat sesudahnya, 2 rakaat sesudah shalat Magrib di rumahnya, 2 rakaat sesudah shalat Isya di rumahnya, dan 2 rakaat sebelum shalat Subuh.” [H.R. al-Bukhari) 

Terkait jumlah rakaat sebelum zuhur, ada riwayat dari Aisyah bahwa jumlahnya 4 rakaat, "Nabi saw tidak pernah meninggalkan 4 rakaat sebelum shalat zuhur dan 2 rakaat sebelum shalat subuh.” (H.R. al-Bukhari)/

Dalam riwayat lain, dari Ummi Habibah, ia mendengar Nabi bersabda, "Barangsiapa yang shalat (sunah rawatib) 12 rakaat dalam sehari semalam, niscaya dibuatkan bagi mereka sebuah rumah di surga.” (H.R. Muslim). 

B. Shalat Sunah Rawatib jenis kedua, Ghairu Muakkad. Shalat ini tidak selalu dikerjakan oleh Nabi Muhammad, kadang dikerjakan, kadang tidak. Shalat rawatib jenis ini adalah tambahan 2 rakaat setelah zuhur, 4 rakaat sebelum asar, 2 rakaat sebelum magrib, dan 2 rakaat sebelum isya. 

Jumlah Rincian Rakaat dari Shalat Sunnah Rawatib Muakkad dan Ghairu Muakkad:

www.sofwankholis.eu.org
Shalat Sunnah Rawatib

Niat Shalat Sunnah Rawatib

Sebelum Shalat Subuh

اُصَلِّى سُنَّةَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى 

Usholli Sunnatash Subhi Rok’ataini Qobliyatan Mustaqbilal Qiblati Lillahi Ta’ala 

Artinya, "Aku niat mengerjakan shalat sunah sebelum subuh 2 rakaat, menghadap kiblat karena Allah Ta’ala."

Sebelum Duhur

اُصَلِّى سُنَّةً الظُّهْرِرَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى 

Ushalli Sunnatadh Dhuhri Rok’ataini Qobliyatan Mustaqbilal Qiblati Lillahi Ta’ala 

Artinya, "Aku niat mengerjakan shalat sunah sebelum zuhur 2 rakaat, menghadap kiblat karena Allah Ta’ala." 

Niat Sesudah Zuhur

 اُصَلِّى سُنَّةً الظُّهْرِرَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى 

Ushalli Sunnatadh Dhuhri Rok’ataini Ba’diyah Mustaqbilal Qiblati Lillahi Ta’ala 

Artinya, "Aku niat mengerjakan shalat sunah sesudah zuhur 2 rakaat, menghadap kiblat karena Allah Ta’ala." 

Niat Shalat Rawatib Sesudah Magrib

 اُصَلِّى سُنَّةً الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى 

Usholli Sunnatal Maghribi Rok’ataini Ba’diyah Mustaqbilal Qiblati Lillahi Ta’ala 

Artinya, "Aku niat mengerjakan shalat sunah sesudah magrib 2 rakaat, menghadap kiblat karena Allah Ta’ala." 

Niat Shalat Rawatib Sesudah Isya'

 اُصَلِّى سُنَّةً الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى 

Usholi Sunnatal Isyaa’i Rok’ataini Ba’diyatta Mustaqbilal Qiblati Lillahi Ta’ala

Artinya:"Aku niat mengerjakan shalat sunah sesudah Isya 2 rakaat, menghadap Kiblat karena Allah Ta’ala." 

Keutamaan Shalat Sunah Rawatib Beberapa keutamaan dengan menyelenggarakan shalat sunah rawatib ini dapat diketahui, salah satunya dari riwayat Tirmizi, bahwa "Allah merahmati seseorang yang shalat sunah empat rakaat sebelum ashar." 

Bahkan, dua rakaat yang dikerjakan sebelum shalat subuh atau biasa disebut shalat fajar juga lebih baik daripada dunia dan isinya. Seperti dalam riwayat Muslim dan Tirmizi, "Dua rakaat fajar lebih baik dari dunia dan pengisinya. Keutamaan lain bisa didapatkan saat menggelar shalat sunah sebelum dan sesudah shalat duhur. Seperti dalam hadis, "Barangsiapa melaksanakan empat rakaat sebelum zuhur dan 4 rakaat sesudahnya, maka Allah mengharamkan baginya api neraka." (H.R. Tirmizi).