Pengertian Sholat
Pengertian Sholat - Sholat berasal dari bahasa Arab As-Sholah sholat menurut Bahasa (Etimologi) berarti Do'a dan secara terminology / istilah, para ahli fiqih mengartikan secara lahir dan hakiki.
Secara lahiriah Sholat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat – syarat yang telah ditentukan (Sidi Gazalba,88).
A. Pengertian Sholat
Sholat berasal dari bahasa Arab As-Sholah sholat menurut Bahasa (Etimologi) berarti Do'a dan secara terminology / istilah, para ahli fiqih mengartikan secara lahir dan hakiki.
Secara lahiriah Sholat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat – syarat yang telah ditentukan (Sidi Gazalba,88).
Adapun scara hakikinya ialah” berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan didalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya”atau” mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua-duanya.(Hasbi Asy-Syidiqi, 59).
Dalam pengertian lain Sholat ialah salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk, ibadah yang di dalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’ (Imam Bashari Assayuthi, 30).
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Sholat adalah merupakan ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan dengan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara”. Juga Sholat merupakan penyerahan diri (lahir dan bathin) kepada Allah dalam rangka ibadah dan memohon rido-Nya.
B. Tujuan Sholat
Sholat dalam agama islam menempati kedudukan yang tidak dapat ditandingi oleh ibadat manapun juga, ia merupakan tiang agama dimana ia tak dapat tegak kecuali dengan itu.Adapun tujuan didirikannya Sholat menurut Al-Qur’an dalam surah Al –Ankabut : 45
Yang artinya "Kerjakanlah Sholat sesungguhnya Sholat itu bisa mencegah perbuatan keji dan munkar".
Juga allah mengfirmankannya dalam surah An-Nuur: 56
Yang artinya "Dan kerjakanlah Sholat, berikanlah zakat, dan taat kepada Rasul, agar supaya kalian semua diberi rahmat".
Dari dalil – dalil Al-Qur'an di atas tidak ada kata – kata perintah Sholat dengan perkataan “laksanakanlah” tetapi semuanya dengan perkataan “dirikanlah”. Dari unsur kata – kata melaksanakan itu tidak mengandung unsur batiniah sehingga banyak mereka yang Islam dan melaksanakan Sholat tetapi mereka masih berbuat keji dan munkar. Sementara kata mendirikan selain mengandung unsur lahir juga mengandung unsur batiniah sehingga apabila Sholat telah mereka dirikan, maka mereka tidak akan berbuat jahat.
C. Syarat – Syarat Sholat
Sholat dinilai sah dan semprna apabila Sholat tersebut di laksanakan dengan memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun dan hal-hal yang disunnahkan serta terlepas dari hal-hal yang membatalkanya.
Syarat-syarat Sholat adalah sesuatu hal yang harus di penuhi sebelum kita melaksanakan Sholat. Syarat Sholat di bagi menjadi 2 yaitu :
Syarat wajib Sholat adalah syarat yang wajib di penuhi dan tidak bisa di nego-nego lagi. Seperti Islam, berakal dan tamziz atau baligh. suci dari haid dan nifas serta telah mendengar ajakan dakwah islam.
Syarat sah Sholat itu ada 8 yaitu :
- Suci dari dua hadas
- Suci dari najis yang berada pada pakaian, tubuh, dan tempat Sholat.
- Menutup aurot
- Aurat laki-laki yaitu baina surroh wa rukbah( antara pusar sampai lutut), sedangkan aurot perempuan adalah jami’i badaniha illa wajha wa kaffaien (semua anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan).
- Menghadap kiblat
- Mengerti kefarduan Sholat
- Tidak meyakini salah satu fardu dari beberapa fardu Sholat sebagaisuatu sunnah.
- Menjauhi hal-hal yang membatalkan Shalat.
- Niat
- Takbiratul Ihram
- Berdiri Pada Saat Mengerjakan Sholat Fardhu
- Membaca al-Fatihah
- Ruku’.
- Sujud dua kali setiap raka'at
- Duduk antara dua sujud
- Membaca tasyahud akhir
- Duduk pada tasyahud akhir
- Shalawat kepada Nabi SAW setelah tasyahud akhir.
- Duduk diwaktu membaca shalawat.
- Memberi salam
- Tertib
a. Macam-macam sholat wajib :
- Sholat Isya' yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Waktu pelaksanaannya dilakukan menjelang malam (+ pukul 19:00 s/d menjelang fajar)yang diiringi dengan sholat sunnah qobliyah (sebelum) dan ba'diyah (sesudah) sholat isya.
- Sholat Subuh yaitu sholat yang dikerjakan 2 (dua) raka'at dengan satu kali salam. Adapaun waktu pelaksanaannya dilakukan setelah fajar (+ pukul 04:10) yang hanya diiringi dengan sholat sunnah qobliyah saja, sedang ba'diyah dilarang.
- Sholat Lohor (Dhuhur) yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksaannya dilakukan sa'at matahari tepat di atas kepala (tegak lurus) + pukul 12:00 siang, yang diiringi dengan sholat sunnah qobliyah dan sholat sunnah ba'diyah (dua raka'at-dua raka'at atau empat raka'at-empat raka'at dengan satu kali salam).
- Sholat Ashar yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksanaannya dilakukan setelah matahari tergelincir (+ pukul 15:15 sore atau sebatas pandangan mata) yang hanya diiringi oleh sholat sunnah qobliyah dengan dua raka'at atau empat raka'at (satu kali salam).
- Sholat Maghrib yaitu sholat yang dikerjakan 3 (tiga) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksanaanya dilakukan setelah matahari terbenam (+ pukul 18:00) yang diiringi oleh sholat sunnah ba'diyah dua raka'at atau empat raka'at dengan satu kali salam, sedang sholat sunnah qobliyah hanya dianjurkan saja bila mungkin : lakukan, tapi bila tidak : jangan (karena akan kehabisan waktu).
1. Sholat Sunah Tahajud - Sholat sunah tahajud adalah Sholat yang dikerjakan pada waktu tengah malam di antara Sholat isya’ dan Sholat shubuh setelah bangun tidur. Jumlah rokaat Sholat tahajud minimal dua rokaat hingga tidak terbatas. Saat hendak kembali tidur sebaiknya membaca ayat kursi, surat al-ikhlas, surat al-falaq dan surat an-nas.
2. Sholat Sunah Dhuha - Sholat Dhuha adalah Sholat sunah yang dilakukan pada pagi hari antara pukul 07.00 hingga jam 10.00 waktu setempat. Jumlah roka'at Sholat dhuha minimal dua rokaat dan maksimal dua belas roka'at dengan satu salam setiap dua roka'at. Manfaat dari Sholat dhuha adalah supaya dilapangkan dada dalam segala hal, terutama rejeki. Saat melakukan sholat dhuha sebaiknya membaca ayat-ayat surat al-waqi'ah, adh-dhuha, al-quraisy, asy-syamsi, al-kafirun dan al-ikhlas.
3. Sholat Sunah Istikharah - Sholat istikharah adalah Sholat yang tujuannya adalah untuk mendapatkan petunjuk dari Allah SWT dalam menentukan pilihan hidup baik yang terdiri dari dua hal/perkara maupun lebih dari dua. Hasil dari petunjuk Allah SWT akan menghilangkan kebimbangan dan kekecewaan di kemudian hari. Setiap kegagalan akan memberikan pelajaran dan pengalaman yang kelak akan berguna di masa yang akan datang.
Contoh kasus penentuan pilihan :
• memilih jodoh suami/istri
• memilih pekerjaan
• memutuskan suatu perkara
• memilih tempat tinggal, dan lain sebagainya
Dalam melakukan Sholat istikharah sebaiknya juga melakukan, puasa sunah, shodaqoh, zikir, dan amalan baik lainnya.
4. Sholat Sunah Tasbih - Sholat tasbih adalah solat yang bertujuan untuk memperbanyak memahasucikan Allah SWT. Waktu pengerjaan Sholat bebas. Setiap rokaat dibarengi dengan 75 kali bacaan tasbih. Jika Sholat dilakukan siang hari, jumlah rokaatnya adalah empat rokaat salam salam, sedangkan jika malam hari dengan dua salam.
5. Sholat Sunah Taubat - Sholat taubat adalah Sholat dua roka'at yang dikerjakan bagi orang yang ingin bertaubat, insyaf atau menyesali perbuatan dosa yang telah dilakukannya dengan bersumpah tidak akan melakukan serta mengulangi perbuatan dosanya tersebut. Sebaiknya Sholat sunah taubat dibarengi dengan puasa, shodaqoh dan sholat.
6. Sholat Sunah Hajat - Sholat Hajat adalah Sholat agar hajat atau cita-citanya dikabulkan oleh Allah SWT. Sholat hajat dikerjakan bersamaan dengan ikhtiar atau usaha untuk mencapai hajat atau cita-cita. Sholat sunah hajat dilakukan minimal dua rokaat dan maksimal dua belas bisa kapan saja dengan satu salam setiap dua roka'at, namun lebih baik dilakukan pada sepertiga terakhir waktu malam.
7. Sholat Sunah Safar - Sholat safar adalah sholat yang dilakukan oleh orang yang sebelum bepergian atau melakukan perjalanan selama tidak bertujuan untuk maksiat seperti pergi haji, mencari ilmu, mencari kerja, berdagang, dan sebagainya. Tujuan utamanya adalah supaya mendapat keridhoan, keselamatan dan perlindungan dari Allah SWT.
8. Sholat Sunah Rawatib - Sholat sunah rawatib dilakukan sebelum dan setelah Sholat fardhu. Yang sebelum Sholat Fardhu disebut Sholat qobliyah, dan yang setelah Sholat fardhu di sebut Sholat Ba'diyah. Keutamaannya adalah sebagai pelengkap dan penambal Sholat fardhu yang mungkin kurang khusu atau tidak tumaninah.
9. Sholat Sunah Istisqho’ - Sholat sunah ini di lakukan untuk memohon turunnya hujan. dilakukan secara berjamaah saat musim kemarau.
10. Sholat Sunah Witir - Sholat sunah witir dilakukan setelah sampai sebelum fajar. bagi yang yakin akan bangun malam diutamakan dilakukan saat sepertiga malam setelah Sholat Tahajud. Sholat witir disebut juga Sholat penutup. biasa dilakukan sebanyak tiga rakaat dalam dua kali salam, dua rakaat pertama salam dan dilanjutkan satu rakaat lagi.
11. Sholat Tahiyatul Masjid - Sholat tahiyatul masjid ialah Sholat untuk menghormati masjid. Disunnahkan Sholat tahiyatul masjid bagi orang yang masuk ke masjid, sebelum ia duduk. Sholat tahiyatul masjid itu dua raka’at
12. Sholat Tarawih - Sholat Tarawih yaitu Sholat malam pada bulan ramadhan hukumnya sunnah muakad atau penting bagi laki-laki atau perempuan, boleh dikerjakan sendiri-sendiri dan boleh pula berjama’ah.
13. Sholat Hari Raya (Idul Adha dan Idul Fitri) - Sebagaimana telah diterangkan bahwa waktu Sholat hari raya idul fitri adalah tanggal 1 syawal mulai dari terbit matahari sampai tergeincirnya. Akan tetapi, jika diketahui sesudah tergelincirnya matahari bahwa hari itu tanggal 1 syawal jadi waktu Sholat telah habis, maka hendaklah Sholat di hari kedua atau tanggal 2 saja. Sedangkan untuk Sholat hari raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah.
14. Sholat Dua Gerhana - Kusuf adalah gerhana matahari dan khusuf adalah gerhana bulan. Sholat kusuf dan khusuf hukumnya sunnah muakaddah berdasarkan sabda Nabi saw. Yang artinya :
“Sesungguhnya matahari dan bulan tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang maupun kehidupannya. Maka apabila kalian menyaksikan itu, hendaklah kalian Sholat dan berdoa kepada Allah Ta’ala.” (H.R. Syaikhain).
F. Sholat Jum’at
a. Pengertian Sholat Jum’at - Sholat jum’at adalah sholat dua rokaat yang dilaksanakan secra berjamaah, di dahului dua khutbah, dan pada waktu dhuhur di hari jum’at
b. Hukum sholat jum’at - Sholat jum’at hukumnya farhu ain bagi orang-orang yang telah memenuhi syarat.
c. Syarat wajib dan sah sholat jum’at - Sholat jum’at akan sah apabila sudah memenuhi syarat wajib dan syarat sah sholat jum’at.
Syarat wajib sholat jumat :
- Beragama Islam
- Laki-laki
- Telah baligh (dewasa)
- Berakal sehat
- Menetap didaerah tersebut (warga tetap)
- Sakit sehingga tidak memungkinkan sholat jamaah jum’at
- Dalam perjalanan (musafir)
- Hujan lebat, sehingga menyulitkan jalan menuju ke masjid
- Kemudian kemungkinan-kemungkinan lain yang tidak memungkinkan untuk sholat jum’at
- Diadakan di daerah pemukiman, baik di kota maupun di desa
- Dilakukan secara berjama’ah
- Dilakukan pada waktu dhuhur
- Dikerjakan setelah dua khutbah
- Jama’ah minimal 40 orang yang sudah memenuhi persyaratan.
- Mandi
- Memotong kuku
- Memakai wangi-wangian
- Memakai pakaian putih
- Memotong rambut
- Secepatnya datang kemasjid
- Sholat sunnah takhiyatul masjid
- Sebelum khutbah dimulai di sunnahkan untuk brzikir, atau membaca Al-Quran.
- Memperhatikan, ketika khotib berkhutbah. (tidak boleh bicara / tidak memperhatikan)
- Mengucapkan pujian kepada Alloh SWT pada khutbah pertama dan kedua
- Mengucapkan dua kalimah syahadat pada khutbah pertama dan kedua
- Membaca sholawat atas Nabi pada khutbah pertama dan kedua
- Berwasiat atau memberi nasehat kapada jama’ah jum’at untuk bertaqwa kepada Alloh SWT pada khutbah pertama dan kedua
- Membaca Ayat suci Al-Qur’an pada salah satu khutbah
- Berdo’a untuk kaum muslimin/muslimat pada khutbah kedua
- Khutbah dilakukan pada waktu dhuhur
- Berdiri jika mampu
- Khotib harus mengeraskan suaranya
- Khotib hendaklah duduk diantara dua khutbah
- Khotib dalam keadaan suci dari hadas dan najis
- Khotib harus berpakaian suci
- Khotib harus berpakaian menutup aurat
- Khotib harus menyampaikan rukun-rukun khutbah dengan bahasa arab, sedangkan selain rukun khutbah boleh dengan bahasa dari daerah tersebut
- Berurutan antara khutbah pertama, khutbah kedua, dan sholat
- Dilakukan diatas mimbar
- Memberi salam pada permulaan khutbah pertama
- Menggunakan bahasa yang mudah dipahami
- Materi khutbah tidak terlalu panjang
- Khotib mengadap jama’ah
1. Sholat Qashar - Salat Qashar adalah melakukan salat dengan meringkas/mengurangi jumlah raka'at salat yang bersangkutan. Salat Qashar merupakan keringanan yang diberikan kepada mereka yang sedang melakukan perjalanan (safar). Adapun salat yang dapat diqashar adalah salat dzhuhur, ashar dan isya, dimana raka'at yang aslinya berjumlah 4 dikurangi/diringkas menjadi 2 raka'at saja.
2. Sholat Jama’ - Salat jamak adalah salat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua salat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu. Misalnya menggabungkan salat Duhur dan Asar dikerjakan pada waktu Duhur atau pada waktu Asar. Atau menggabungkan salat magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib atau pada waktu ‘Isya.
Salat jamak dapat dilaksanakan dengan dua cara:
- Jamak Takdim (jamak yang didahulukan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama. Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu duhur ( 4 rakaat salat duhur dan 4 rakaat salat asar) atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu magrib (3 rakaat salat magrib dan 4 rakaat salat ‘isya).
- Jamak Ta’khir (jamak yang diakhirkan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang kedua. Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu asar atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu ‘isya.
- Meninggalkan salah satu rukun sholat atau memutuskan rukun sebelum sempurna dilakukan.
- Tidak memenuhi salah satu dari syarat Sholat seperti berhadats, terbuka aurat.
- Berbicara dengan sengaja.
- Banyak bergerak dengan sengaja.
- Maka atau minum.
- Menambah rukun fi’li, seperti sujud tiga kali.
- Tertawa. Adapun batuk, bersin tidaklah membatalkan sholat.
- Mendahului imam sebanyak 2 rukun, khusus bagi makmum.
- Nasution ,Lahmuddinn, 2009.Fiqih Ibadah . Jakarta : Logos Wacana Ilmu,
- Al-Jaziri , Abdurrahman. 1994.. Fiqih Empat Madzhab. Jakarta: Darul Ulum Press,
- Tafsir , Ahmad. 2001.Materi Pendidikan Agama Islam. Bandung: PT. Remaja.
- Sulaiman, Rasyid. 1994. Fiqih Islam. Bandung : Sinar Baru Al-Gensindo.